Rabu, 07 April 2010

Pasa1 28A UUD 1945

“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

Hidup hanya sekali. Dan sudah banyak kita mendapatkan saran untuk memanfaatkan hidup kita sebaik-baiknya agar tidak terjadi penyesalan dan dapat kita pertanggung jawabkan di hadapan Tuhan suatu saat ini. Seperti itulah kira-kira hal yang ingin disampaikan di dalam pasal 28A UUD 1945. Sudah jelas bahwa hak untuk hidup tiap warga negara dilindungi oleh negara. Hak untuk hidup merupakan hak yang tidak bisa dikecualikan, hak yang tidak bisa ditoleransi atau dinegosiasikan, dan hak yang sangat mutlak dan utama untuk manusia. Jika menyinggung implementasinya dalam berbagai bidang, mungkin kita akan tertuju kepada pelaksanaan hukuman mati. Hukuman mati dijatuhkan kepada seseorang yang telah melakukan tindakan kriminal yang sangat berat, tidak bisa ditoleransi dan tidak bisa dimaafkan.

Banyak negara-negara di dunia yang sudah menghapus hukuman mati karena dianggap melanggar hak asasi utama manusia yaitu hak untuk hidup. Dan Indonesia merupakan salah satu negara yang masih melaksanakan hukuman mati. Itu berarti Indonesia sudah berkhianat kepada beberapa pasal di dalam UUD 1945 seperti pasal 28A dan 28I. Padahal seperti kita tahu, semua UU dan peraturan yang dibuat harus berdasarkan dan mengandung implementasi dari UUD 1945.

Hukuman mati memang memberi efek jera dan takut kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat dikenai sanksi hukuman mati. Jika ingin dianggap tidak berkhianat kepada UUD 1945, Indonesia harus menghapus hukuman mati, sebagai bentuk nyata bahwa Indonesia menjunjung dan menghargai hak mutlak manusia untuk hidup. Masih banyak cara yang dapat dilakukan untuk memberi efek jera kepada pelaku kriminal tanpa harus mengancamnya dengan hukuman mati. Hukuman penjara seumur hidup juga dapat dijadikan sebagai efek jera. Hukuman penjara seumur hidup saat ini merupakan cara paling efektif untuk menghukum para pelaku tindak pidana kriminalitas berat tanpa harus merebut atau merampas hak seorang manusia untuk hidup.

Keputuan mengenai hidup dan mati seseorang bukan diputuskan oleh seorang hakim pengadilan melainkan diputuskan oleh Tuhan YME. Dan proses pengakhiran hidup seseorang bukan merupakan tugas algojo tembak melainkan tugas malaikat pencabut nyawa setelah ada perintah dari Tuhan. Manusia diberi kehidupan bukan tanpa maksud atau tujuan. Sehingga kita yang diberi kesempatan untuk hidup harus memanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dapat berguna bagi diri sendiri dan orang lain dan untuk dunia dan akhirat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar