Rabu, 07 April 2010

Pasal 28F UUD 1945

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”

Dalam pasal 28F UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Itu berarti masyarakat boleh mencari segala macam informasi yang dibutuhkan tanpa terkecuali. Pasal 28F bisa dibilang merupakan landasan dari kebebasan pers dan berpendapat selain pasal 28E ayat 3. Pasal 28F UUD 1945 sempat dilanggar atau tidak diamantkan pada zaman Orde Baru. Dimana pemerintah selalu mengontrol isi pemberitaan media massa. Dan tak segan untuk mencabut izin terbit dari media massa jika memberitakan hal-hal buruk pemerintah atau pemberitaan yang dapat memburuk citra pemerintah. Selain itu, intensitas demonstrasi yang dibatasi serta mempidanakan masyarakat atau individu yang melakukan kritik keras terhadap pemerintah. Iwan Fals melalui lagunya merupakan contoh konkretnya.

Sekarang di zaman reformasi ini, kebebasan pers dan berpendapat dapat diperjuangkan kembali. Media massa dapat dengan senang hati dan gencar melakukan pemberitaan jika pemerintah, pejabat, individu melakukan hal yang buruk atau negatif. Rakyat atau mahasiswa dapat turun ke jalan untuk berdemonstrasi jika ingin memprotes kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan harapan rakyat.

Seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, kita sebagai masyarakat juga dapat mengakses segala macam informasi atau menyampaikan informasi yang kita inginkan dengan cepat. Contohnya melalui internet. Pemerintah pun juga ikut bertanggung jawab dalam mengawasi peredaran informasi tanpa melakukan intervensi kecuali jika informasi tersebut memiliki potensi untuk mengacaukan dan mengganggu stabilitas dan keamanan negara. Dengan meluncurkan UU ITE dan RUU RPM Konten Multimedia. Dan lagi-lagi hal ini mendapat kecaman karena dianggap sebagai langkah pemerintah untuk membatasi kebebasan berpendapat.

Sebenarnya kita masyarakat sebagai pencari, pengolah, pengguna informasi juga harus sadar diri dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat. Masyarakat hendaknya harus selektif dalam mendapatkan informasi. Mana saja informasi yang sesuai fakta, mana yang hanya direkayasa, dan di dalam menyampaikan informasi untuk sesuai dengan kode etik dan aturan agar tidak ada yang tersinggung dan perselisihan pun dapat dicegah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar